"Contoh" Makalah proses pemilihan kepala daerah (PKN)

                                                                        MAKALAH

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PROSES PEMILIHAN KEPALA DAERAH

GUBERNUR SUMATERA UTARA

PERIODE 2018-2023

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



 

 

 

 


ABSTRAK

 

Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat (pilkada) adalah salah satu mekanisme yang dianggap demokratis untuk memilih kepala daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 dianggap lebih memberikan kedaulatan kepada rakyat dan hasilnya dianggap memiliki legitimasi yang lebih kuat dibanding dengan pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pada penulisan makalah ini bertujuan untuk untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Pilkada, bagaimanakah perkembangan Pilkada di Indonesia bagaimanakah  tata penyelenggaraan proses Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


KATA PENGANTAR

 

Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kuasa sehingga penyusunan makalah ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Saya juga berterimakasih kepada setiap pihak yang telah terlibat dan membantu penyusunan makalah ini.

Makalah yang berjudul Proses Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Sumatra Utara 2018. Makalah ini saya susun  dengan cara mencari dan menggabungkan sejumlah informasi yang dapatkan baik melalaui buku, media cetak, elektronik maupun media lainnya. Saya berharap dengan informasi yang didapat dan kemudian disajikan, memberikan penjelasan yang cukup tentang Pilkada yang ada hubungannya dengan proses demokrasi lokal.

Demikian satu dua kata yang bisa disampaikan dalam pembuatan makah ini. Jika ada kesalahan baik dalam penulisan maupun kutipan, terlebih dahulu berharap kepada semua pihak dapat memakluminya. Terimakasih atas perhatiannya.

 

 

 

Cileungsi, Maret 2020

 

 

                                  Penulis

 

 

 

 

 

 

 


DAFTAR ISI

 

 

COVER JUDUL............................................................................................... i

ABSTRAK........................................................................................................ ii

KATA PENGANTAR .................................................................................... iii

DAFTAR ISI ................................................................................................... iv

BAB I  PENDAHULUAN................................................................................ 1

A.          Latar belakang........................................................................................ 1

B.          Rumusan masalah................................................................................... 2

C.          Tujuan Penulisan.................................................................................... 2

 

BAB II  PEMBAHASAN................................................................................. 3

A.          PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI SUMATRA UTARA................ 3

B.          PROSES PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI SUMATRA UTARA

2018........................................................................................................ 4

1)       Pembentukan Panitia Pemilihan Gubernur Sumatra Utara ............ 4

2)       Kandidat Calon................................................................................ 4

3)       Daftar Pemilih................................................................................. 9

4)       Alat-Alat Peraga Pemilih Pilkada Gubernur................................... 6

a.   Kotak Suara................................................................................. 6

b.   Bilik Suara.................................................................................. 7

c.   Surat Suara.................................................................................. 7

d.   Perolehan Suara.......................................................................... 8

e.   Surat Undangan Pemilihan Gubernur Sumatra Utara 2018........ 11

5)       Berita Acara..................................................................................... 12

6)       Cara Mencoblos dan Syarat yang Diperlukan Saat ke TPS............. 13

 


BAB III  PENUTUP......................................................................................... 11

A.          Kesimpulan............................................................................................. 11

B.          Saran....................................................................................................... 11

 

DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 12

LAMPIRAN..................................................................................................... 13


BAB I

PENDAHULUAN

 

 

A.      Latar Belakang

Pemilihan Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pemilihan langsung Kepala Daerah menjadi consensus politik nasional, yang merupakan salah satu instrument penting penyelenggaraan pemerintahan setelah digulirkannya otonomi daerah di Indonesia. Sedangkan Indonesia sendiri telah melaksanakan Pilkada secara langsung sejak diberlakukannya Undang-undang nomor 32 tahun 2004. tentang pemerintahan daerah. Hal ini apabila dilihat dari perspektif desentralisasi, Pilkada langsung tersebut merupakan sebuat terobosan baru yang bermakna bagi proses konsolidasi demokrasi di tingkat lokal. Pilkada langsung akan membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat dalam proses demokrasi untuk menentukan kepemimpinan politik di tingkat lokal. Sistem ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasi hak-hak politiknya secara lebih baik tanpa harus direduksi oleh kepentingan-kepentingan elite politik, seperti  ketika berlaku sistem demokrasi perwakilan.  Pilkada langsung juga memicu timbulnya figure pemimpin yang aspiratif, kompeten, legitimate, dan berdedikasi. Sudah barang tentu hal ini karena Kepala Daerah yang terpilih akan lebih berorientasi pada warga dibandingkan pada segelitir elite di DPRD.

Pembahasan pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota yang demokratis dan berkualitas, seharunya dikaitkan tidak dengan pemahaman akan makna demokrasi, tetapi juga aspek normatif yang mengatur penyelenggaraan Pilkada dan aspek-aspek etika, sosial serta budaya. Semua pihak-pihak yang ikut andil dalam pelaksanaan Pilkada, harus memahami dan melaksanakan seluruh peraturan perundangan yang berlaku secar konsisten. Pada dasarnya Pilkada langsung adalah memilih Kepala Daerah yang profesional, legitimate, dan demokratis, yang mampu mengemban amanat otonomi daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selayaknya Pilkada di Indonesia dilaksanakan dengan efektif dan tetap menjunjung tinggi asas demokrasi dan hukum.

Pembahasan kali ini penulis ingin menguraikan bagaimana perkembangan pemilihan kepala daerah di Indonesia dan juga bagaimana demokratisasi di level daerah (lokal)

 

B.       Rumusan Masalah

1)       Bagaimana Pemilihan Kepala Daerah Di Sumatra Utara?

2)       Bagaimanakah tata cara penyelenggaraan Pilkada yang berlangsung di Sumatra Utara?

 

C.      Tujuan Penulisan

1)       Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Pilkada di Sumatra Utara

2)       Untuk mengetahui bagaimanakah  tata penyelenggaraan Pilkada di Sumatra Utara

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB II

PEMBAHASAN

 

 

A.           PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI SUMATRA UTARA

Pemilihan Gubernur Sumatra Utara 2018 (selanjutnya disebut Pilgub Sumut 2018 atau Pilgubsu 2018) akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018–2023. Jadwal pemilihan periode ini mengikuti jadwal pilkada serentak gelombang ketiga pada Juni 2018.

Hasil amandemen Undang – Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan besar pada sistem ketatanegaraan indonesia. Salah satu perubahan itu terkait dengan pengisian jabatan kepala daerah. Pasal 18 ayat 4 UU tahun 1945 menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati dan Wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.” Frasa “ dipilih secara demokratis” bersifat luas, sehingga mencakup pengertian pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat ataupun oleh DPRD seperti yang pada umumnya pernah dipraktikan diidaerah-daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

B.          PROSES PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI SUMATRA UTARA 2018-2023

1)       Pembentukan Panitia Pemilihan Gubernur Sumatra Utara

Berikut adalah susunan panitia dalam pemilihan gubernur Sumatra utara:

a.   Budi Kusnadi       (Ketua)

b.   Wynd Rizaldy      (Sekretaris)

c.   Dwi Susantyo       (Bendahara)

d.   Rahim Noor         (Logistik)

e.   Husni Rusad        (Legalitas)

f.    Kito Cahyono       (Keamanan)

g.   Heddy Wirawan  (Anggota)

h.   Suhartono             (Anggota)

i.    M. Sulaiman         (Anggota)

j.    Aji Santoso           (Anggota)

 

2)       Kandidat Calon

Calon resmi dalam ajang pilkada ini adalah mantan Panglima KostradLetnan Jenderal Edy Rahmayadi, dan juga mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Berdasarkan peraturan, hanya partai politik yang memiliki 20 kursi atau lebih di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatra Utara yang dapat mengajukan kandidat. Partai politik yang memiliki kursi kurang dapat mengajukan calon hanya jika mereka telah memperoleh dukungan dari partai politik lainnya. Sedangkan bagi calon independen membutuhkan 764.578 suara minimal atau 6,5% jumlah pemilih di Sumatra Utara. Dukungan harus ditunjukkan dalam bentuk fotokopi KTP yang akan diverifikasi oleh KPU.


Walaupun sempat menyatakan dukungannya kepada Tengku Erry NuradiGolkar dan Nasdem kemudian memutuskan untuk mendukung pasangan Edy-Musa.Partai Demokrat menyatakan dukungan terhadap pasangan Edy-Musa pada tanggal 11 Mei 2018. Sikap Partai Demokrat ini langsung disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.

Djarot Saiful Hidayat sebelumnya gagal dalam pilkada Jakarta 2017 dan sempat menjadi gubernur setelah Basuki Tjahaja Purnama masuk penjara akibat kasus penodaan agama. PDI-P menyatakan Djarot sebagai calon gubernur Sumatra Utara pada tanggal 5 Januari 2018. Djarot berpasangan dengan Sihar Sitorus, dan mereka berdua kemudian mendapatkan dukungan dari PPP, sehingga mereka memenuhi syarat untuk maju.

 

3)       Daftar Pemilih

No

Nama Pemilih

Jumlah Pemilih

1.

Perempuan

2.858.040

2.

Laki-laki

2.858.056

Total Jumlah pemilih

5.716.096

 

4)       Alat-Alat Peraga Pemilih Pilkada Gubernur

a.       Kotak Suara

Kotak suara didesain untuk menjalankan fungsi sebagai kotak suara, bukan menjalankan fungsi untuk menahan api, bukan menjalankan fungsi untuk menahan banjir, bukan. Kalau kena banjir, direndam air jelas rusak, dibakar jelas terbakar. Kotak ini didesain untuk menjalankan fungsi sebagai kotak suara, menyimpan dokumen, mengamankan dokumen, tidak jebol ketika diangkat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


b.       Bilik Suara


Tempat pemungutan suara atau TPS adalah tempat pemilih memberi suara dan mengisi surat suara mereka dalam pemilihan umum. Di dalam tempat pemungutan suara akan terdapat tempat memberikan suara yang umumnya berupa bilik suara, di mana pemilih bisa memilih calon atau partai pilihannya secara rahasia.

 

c.       Surat Suara


Surat suara atau balot adalah kertas yang digunakan untuk memberikan suara pada pemilihan umum. Dalam surat suara tertulis nama partaicalon presiden, kepala daerah dan nama wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat tingkat 1 maupun tingkat 2. Seseorang yang memiliki hak pilih akan memilih salah satu hal yang tertulis di dalam surat suara tersebut dengan cara mencoblos. Surat ini nantinya yang akan dihitung dalam pemilu dan hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat.

d.       Perolehan Suara

Daerah

Edy-Ijeck

Djarot-Sihar

Suara sah

Suara tidak sah

Total

Kabupaten Asahan

224.950 (75.16%)

74.333 (24.84%)

299.283

3.444

302.727

Kabupaten Batubara

124.911 (71.72%)

49.252 (28.28%)

174.163

6.921

181.084

Kabupaten Dairi

26.956 (18.38%)

119.713 (81.62%)

146.669

3.183

149.852

Kabupaten Deli Serdang

458.646 (64.66%)

250.717 (35.34%)

709.363

11.741

721.104

Kabupaten Humbang Hasundutan

4.905 (6.22%)

73.915 (93.78%)

78.820

529

79.349

Kabupaten Karo

23.807 (15.73%)

127.513 (84.27%)

151.320

1.700

153.020

Kabupaten Labuhanbatu

135.109 (75.73%)

43.305 (24.27%)

178.414

2.026

180.440

Kabupaten Labuhanbatu Selatan

81.779 (68.48%)

37.647 (31.52%)

119.426

1.469

120.895

Kabupaten Labuhanbatu Utara

102.524 (71.60%)

40.668 (28.40%)

143.192

1.857

145.049

Kabupaten Langkat

326.043 (70.84%)

134.233 (29.16%)

460.276

15.614

475.890

Kabupaten Mandailing Natal

162.034 (89.06%)

19.900 (10.94%)

181.934

2.556

184.490

Kabupaten Nias

5.427 (11.78%)

40.629 (88.22%)

46.056

782

46.838

Kabupaten Nias Barat

6.107 (22.93%)

20.532 (77.07%)

26.639

273

26.912

Kabupaten Nias Selatan

23.534 (24.22%)

73.616 (75.78%)

97.150

2.027

99.177

Kabupaten Nias Utara

5.761 (17.80%)

26.606 (82.20%)

32.367

565

32.932

 

                                                                                              

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemilihan umum Gubernur Sumatra Utara 2018


2013 ←

27 Juni 2018

→ 2023


Kehadiran pemilih

61,78%

 

Calon

Edy Rahmayadi

Djarot Saiful Hidayat

Partai

Gerindra

PDI-P

Pendamping

Musa Rajekshah

Sihar Sitorus

Suara rakyat

3.291.137

2.424.960

Persentase

57,58%

42,42%


Peta Lokasi Sumatra Utara


Dari data perolehan suara dapat disimpulkan pasangan Gubernur yang mendapat pemilihan tertinggi adalah sebagai berikut


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

e.       Surat undangan Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2018

Surat undangan adalah surat pemberitahuan yang dikirim kepada pihak lain agar pihak lain yang dimaksud datang pada waktu, tempat, acara, atau keperluan yang telah ditentukan. Surat undangan ini biasanya dibuat dalam jumlah banyak.

 


 SURAT UNDANGAN           

 

  PEMUNGUTAN SUARA

 

Bersama ini diberitahukan bahwa Komisi Pemilihan Umum mengundang Saudara …….......................................... No urut dalam DPT/DPTb/DPK *) : ………., NIK/Identitas lain…………………………………     untuk     memberikan        suara pada Pemilihan Gubernur , Kabupaten/Kota yang akan dilaksanakan pada :

            Hari/Tanggal                           : Rabu/9 Mei 2018

                Pukul                                        : 07.00 s/d 13.00 Wib

                Tempat pemungutan suara      : ......../..............Kelurahan/Desa

                Alamat                                     : ...................,.................2018

 

Catatan :

1.    Untuk pelaksanaan Pemilu di wilayah Bantar dimulai pada pukul 07.00 s/d 13.00.

 

2.    Pemilih penyandang cacat diberi kemudahan dalam memberikan suara.

gunting disini

 

                          Yang menyerahkan             Yang Menerima             Diterima Tgl.……..

 

                  (…………………….)      (………………….)

Nama Jelas                            Nama Jelas

 

 

 

5)      
Berita Acara

Berita acara adalah bukti legal yang berisi pengesahan dan pernyataan dalam suatu acara, peristiwa, serah terima, insiden, transaksi atau jual beli. Berita acara, biasanya difungsikan sebagai bukti legal suatu kejadian tertentu.

 

 

 

 

6)       Cara Mencoblos dan Syarat yang Diperlukan Saat ke TPS

a.    Pastikan sudah terdaftar di DPT

b.   Datang ke TPS membawa E-KTP dan surat C6

c.    Perhatikan Jenis surat

d.   Coblos surat memakai paku

e.    Setelah itu dilipat dan dimasukan kotak suara

f.    Tangan di celupkan tinta biru sebagai tanda sudah memberi suara


BAB III

PENUTUP

 

 

  A.      Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa pemilihan gubernur Sumatra Utara 2018 atau selanjutnya bisa disebut  Pilgub Sumut 2018 atau Pilgubsu 2018 akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018–2023. Dengan Calon resmi dalam ajang pilkada ini adalah mantan Panglima KostradLetnan Jenderal Edy Rahmayadi, dan juga mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

 

B.      Saran

Pada proses pemilihan gubernur Sumatra Utara ini diperlukan penyebaran informasi lebih lagi di media sosial agar masyarakat dapat mengetahui proses pemilihan.

Pilkada sebagai demokrasi lokal sudah selayaknya dipersiapkan sematangnya oleh pemerintah daerah, KPUD, dan unsur terkait agar mereduksi permasalahan-permasalahan yang akan terjadi.

 

 

 

 

 

Komentar