"Contoh" Makalah proses pemilihan kepala daerah (PKN)
MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PROSES PEMILIHAN KEPALA DAERAH
GUBERNUR SUMATERA UTARA
PERIODE 2018-2023
| ||
ABSTRAK
Pemilihan kepala
daerah secara langsung oleh rakyat (pilkada) adalah salah satu mekanisme yang
dianggap demokratis untuk memilih kepala daerah, sebagaimana diatur dalam UU
Nomor 32 Tahun 2004 dianggap lebih memberikan kedaulatan kepada rakyat dan
hasilnya dianggap memiliki legitimasi yang lebih kuat dibanding dengan
pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada penulisan makalah ini
bertujuan untuk untuk mengetahui
apa yang dimaksud dengan Pilkada, bagaimanakah perkembangan Pilkada di
Indonesia bagaimanakah tata penyelenggaraan proses Pemilihan Kepala
Daerah Sumatera Utara.
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur
kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kuasa sehingga penyusunan
makalah ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Saya juga berterimakasih
kepada setiap pihak yang telah terlibat dan membantu penyusunan makalah ini.
Makalah yang berjudul Proses
Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Sumatra Utara 2018. Makalah ini saya susun dengan cara mencari dan menggabungkan sejumlah
informasi yang dapatkan baik melalaui buku, media cetak, elektronik maupun
media lainnya. Saya berharap dengan informasi yang didapat dan kemudian
disajikan, memberikan penjelasan yang cukup tentang Pilkada yang ada
hubungannya dengan proses demokrasi lokal.
Demikian satu dua kata
yang bisa disampaikan dalam pembuatan makah ini. Jika ada kesalahan baik dalam
penulisan maupun kutipan, terlebih dahulu berharap kepada semua pihak dapat memakluminya.
Terimakasih atas perhatiannya.
Cileungsi, Maret 2020
Penulis
DAFTAR ISI
COVER JUDUL............................................................................................... i
ABSTRAK........................................................................................................ ii
KATA PENGANTAR .................................................................................... iii
DAFTAR ISI ................................................................................................... iv
BAB I PENDAHULUAN................................................................................ 1
A.
Latar belakang........................................................................................ 1
B.
Rumusan masalah................................................................................... 2
C.
Tujuan Penulisan.................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................. 3
A.
PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI SUMATRA UTARA................ 3
B.
PROSES PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI SUMATRA UTARA
2018........................................................................................................ 4
1)
Pembentukan Panitia Pemilihan Gubernur Sumatra Utara ............ 4
2) Kandidat Calon................................................................................ 4
3)
Daftar
Pemilih................................................................................. 9
4)
Alat-Alat
Peraga Pemilih Pilkada Gubernur................................... 6
a.
Kotak Suara................................................................................. 6
b.
Bilik Suara.................................................................................. 7
c.
Surat Suara.................................................................................. 7
d.
Perolehan Suara.......................................................................... 8
e.
Surat Undangan Pemilihan Gubernur Sumatra Utara 2018........ 11
5)
Berita Acara..................................................................................... 12
6)
Cara Mencoblos dan Syarat yang Diperlukan Saat ke TPS............. 13
BAB III PENUTUP......................................................................................... 11
A.
Kesimpulan............................................................................................. 11
B.
Saran....................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 12
LAMPIRAN..................................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemilihan Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.Pemilihan langsung Kepala Daerah menjadi
consensus politik nasional, yang merupakan salah satu instrument penting
penyelenggaraan pemerintahan setelah digulirkannya otonomi daerah di Indonesia.
Sedangkan Indonesia sendiri telah melaksanakan Pilkada secara langsung sejak diberlakukannya
Undang-undang nomor 32 tahun 2004. tentang pemerintahan daerah. Hal ini apabila
dilihat dari perspektif desentralisasi, Pilkada langsung tersebut merupakan
sebuat terobosan baru yang bermakna bagi proses konsolidasi demokrasi di
tingkat lokal. Pilkada langsung akan membuka ruang partisipasi yang lebih luas
bagi masyarakat dalam proses demokrasi untuk menentukan kepemimpinan politik di
tingkat lokal. Sistem ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk
mengaktualisasi hak-hak politiknya secara lebih baik tanpa harus direduksi oleh
kepentingan-kepentingan elite politik, seperti ketika berlaku sistem
demokrasi perwakilan. Pilkada langsung juga memicu timbulnya figure
pemimpin yang aspiratif, kompeten, legitimate, dan berdedikasi. Sudah barang tentu
hal ini karena Kepala Daerah yang terpilih akan lebih berorientasi pada warga
dibandingkan pada segelitir elite di DPRD.
Pembahasan pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota yang demokratis dan berkualitas,
seharunya dikaitkan tidak dengan pemahaman akan makna demokrasi, tetapi juga
aspek normatif yang mengatur penyelenggaraan Pilkada dan aspek-aspek etika,
sosial serta budaya. Semua pihak-pihak yang ikut andil dalam pelaksanaan
Pilkada, harus memahami dan melaksanakan seluruh peraturan perundangan yang
berlaku secar konsisten. Pada dasarnya Pilkada langsung adalah memilih Kepala
Daerah yang profesional, legitimate, dan demokratis, yang mampu mengemban
amanat otonomi daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selayaknya Pilkada di Indonesia dilaksanakan dengan efektif dan tetap
menjunjung tinggi asas demokrasi dan hukum.
Pembahasan kali ini penulis ingin menguraikan
bagaimana perkembangan pemilihan kepala daerah di Indonesia dan juga bagaimana
demokratisasi di level daerah (lokal)
B. Rumusan Masalah
1) Bagaimana Pemilihan Kepala Daerah Di Sumatra Utara?
2) Bagaimanakah tata cara penyelenggaraan Pilkada yang
berlangsung di Sumatra Utara?
C. Tujuan Penulisan
1) Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Pilkada di
Sumatra Utara
2) Untuk mengetahui bagaimanakah tata
penyelenggaraan Pilkada di Sumatra Utara
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI SUMATRA UTARA
Pemilihan Gubernur Sumatra
Utara 2018 (selanjutnya disebut Pilgub Sumut 2018 atau Pilgubsu 2018) akan dilaksanakan pada
27 Juni 2018 untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018–2023. Jadwal pemilihan periode ini mengikuti
jadwal pilkada serentak gelombang ketiga pada Juni 2018.
Hasil amandemen Undang –
Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan besar pada sistem ketatanegaraan
indonesia. Salah satu perubahan itu terkait dengan pengisian jabatan kepala
daerah. Pasal 18 ayat 4 UU tahun 1945 menyatakan bahwa “Gubernur,
Bupati dan Wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi
kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.” Frasa “ dipilih secara demokratis” bersifat luas,
sehingga mencakup pengertian pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat
ataupun oleh DPRD seperti yang pada umumnya pernah dipraktikan diidaerah-daerah
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
B.
PROSES
PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI SUMATRA UTARA 2018-2023
1)
Pembentukan Panitia Pemilihan
Gubernur Sumatra Utara
Berikut adalah susunan panitia dalam pemilihan
gubernur Sumatra utara:
a.
Budi
Kusnadi (Ketua)
b.
Wynd Rizaldy
(Sekretaris)
c.
Dwi
Susantyo (Bendahara)
d.
Rahim
Noor (Logistik)
e.
Husni
Rusad (Legalitas)
f.
Kito
Cahyono (Keamanan)
g.
Heddy Wirawan (Anggota)
h.
Suhartono
(Anggota)
i.
M.
Sulaiman (Anggota)
j.
Aji
Santoso (Anggota)
2) Kandidat Calon
Calon resmi dalam ajang pilkada ini adalah mantan Panglima Kostrad, Letnan
Jenderal Edy Rahmayadi, dan juga mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Berdasarkan peraturan, hanya partai politik yang memiliki 20
kursi atau lebih di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatra Utara yang dapat mengajukan kandidat.
Partai politik yang memiliki kursi kurang dapat mengajukan calon hanya jika
mereka telah memperoleh dukungan dari partai politik lainnya. Sedangkan bagi
calon independen membutuhkan 764.578 suara minimal atau 6,5% jumlah pemilih di
Sumatra Utara. Dukungan harus ditunjukkan dalam bentuk fotokopi KTP yang akan
diverifikasi oleh KPU.
Walaupun sempat
menyatakan dukungannya kepada Tengku Erry Nuradi, Golkar dan Nasdem kemudian
memutuskan untuk mendukung pasangan Edy-Musa.Partai Demokrat menyatakan
dukungan terhadap pasangan Edy-Musa pada tanggal 11 Mei 2018. Sikap Partai
Demokrat ini langsung disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.
Djarot Saiful Hidayat sebelumnya gagal
dalam pilkada Jakarta 2017 dan
sempat menjadi gubernur setelah Basuki Tjahaja Purnama masuk penjara
akibat kasus penodaan agama. PDI-P menyatakan Djarot sebagai calon gubernur Sumatra
Utara pada tanggal 5 Januari 2018. Djarot berpasangan dengan Sihar
Sitorus, dan mereka berdua kemudian mendapatkan dukungan dari PPP, sehingga mereka memenuhi syarat
untuk maju.
3)
Daftar Pemilih
|
No |
Nama Pemilih |
Jumlah Pemilih |
|
1. |
Perempuan
|
2.858.040 |
|
2. |
Laki-laki |
2.858.056 |
|
Total
Jumlah pemilih |
5.716.096 |
|
4)
Alat-Alat Peraga Pemilih Pilkada
Gubernur
a.
Kotak Suara
Kotak suara
didesain untuk menjalankan fungsi sebagai kotak suara, bukan menjalankan
fungsi untuk menahan api, bukan menjalankan fungsi untuk menahan banjir, bukan.
Kalau kena banjir, direndam air jelas rusak, dibakar jelas terbakar. Kotak ini didesain
untuk menjalankan fungsi sebagai kotak suara, menyimpan
dokumen, mengamankan dokumen, tidak jebol ketika diangkat.
b.
Bilik Suara
Tempat pemungutan suara atau TPS adalah tempat
pemilih memberi suara dan
mengisi surat suara mereka
dalam pemilihan umum. Di dalam tempat pemungutan suara akan terdapat tempat memberikan suara yang umumnya berupa bilik suara, di mana pemilih bisa
memilih calon atau partai pilihannya secara rahasia.
c.
Surat Suara
Surat suara atau balot adalah
kertas yang digunakan untuk memberikan suara pada pemilihan umum.
Dalam surat suara tertulis nama partai, calon presiden, kepala daerah dan nama wakil rakyat di Dewan Perwakilan
Rakyat tingkat 1 maupun tingkat
2. Seseorang yang memiliki hak pilih akan
memilih salah satu hal yang tertulis di dalam surat suara tersebut dengan cara
mencoblos. Surat ini nantinya yang akan dihitung dalam pemilu dan hasilnya akan
diumumkan kepada masyarakat.
d.
Perolehan Suara
|
Daerah |
Edy-Ijeck |
Djarot-Sihar |
Suara sah |
Suara tidak sah |
Total |
|
224.950 (75.16%) |
74.333 (24.84%) |
299.283 |
3.444 |
302.727 |
|
|
124.911 (71.72%) |
49.252 (28.28%) |
174.163 |
6.921 |
181.084 |
|
|
26.956 (18.38%) |
119.713 (81.62%) |
146.669 |
3.183 |
149.852 |
|
|
458.646 (64.66%) |
250.717 (35.34%) |
709.363 |
11.741 |
721.104 |
|
|
4.905 (6.22%) |
73.915 (93.78%) |
78.820 |
529 |
79.349 |
|
|
23.807 (15.73%) |
127.513 (84.27%) |
151.320 |
1.700 |
153.020 |
|
|
135.109 (75.73%) |
43.305 (24.27%) |
178.414 |
2.026 |
180.440 |
|
|
81.779 (68.48%) |
37.647 (31.52%) |
119.426 |
1.469 |
120.895 |
|
|
102.524 (71.60%) |
40.668 (28.40%) |
143.192 |
1.857 |
145.049 |
|
|
326.043 (70.84%) |
134.233 (29.16%) |
460.276 |
15.614 |
475.890 |
|
|
162.034 (89.06%) |
19.900 (10.94%) |
181.934 |
2.556 |
184.490 |
|
|
5.427 (11.78%) |
40.629 (88.22%) |
46.056 |
782 |
46.838 |
|
|
6.107 (22.93%) |
20.532 (77.07%) |
26.639 |
273 |
26.912 |
|
|
23.534 (24.22%) |
73.616 (75.78%) |
97.150 |
2.027 |
99.177 |
|
|
5.761 (17.80%) |
26.606 (82.20%) |
32.367 |
565 |
32.932 |
|
Pemilihan umum Gubernur Sumatra Utara 2018 |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peta Lokasi Sumatra Utara |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Dari data perolehan
suara dapat disimpulkan pasangan Gubernur yang mendapat pemilihan tertinggi
adalah sebagai berikut
e. Surat undangan Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara
2018
Surat undangan adalah surat pemberitahuan yang dikirim
kepada pihak lain agar pihak lain yang dimaksud datang pada waktu, tempat,
acara, atau keperluan yang telah ditentukan. Surat undangan ini biasanya dibuat dalam jumlah banyak.
SURAT UNDANGAN
Bersama ini diberitahukan bahwa Komisi Pemilihan
Umum mengundang Saudara …….......................................... No urut
dalam DPT/DPTb/DPK *) : ………., NIK/Identitas lain………………………………… untuk memberikan suara pada Pemilihan Gubernur ,
Kabupaten/Kota yang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Rabu/9 Mei 2018
Pukul : 07.00 s/d 13.00 Wib
Tempat pemungutan
suara : ......../..............Kelurahan/Desa
Alamat : ...................,.................2018
Catatan :
1.
Untuk
pelaksanaan Pemilu di wilayah Bantar dimulai pada pukul 07.00 s/d 13.00.
2.
Pemilih
penyandang cacat diberi kemudahan dalam memberikan suara.
Yang menyerahkan Yang Menerima Diterima Tgl.……..
(…………………….) (………………….)
Nama Jelas Nama Jelas
5)
Berita Acara
Berita acara adalah bukti legal yang berisi pengesahan
dan pernyataan dalam suatu acara,
peristiwa, serah terima, insiden, transaksi atau jual beli. Berita acara, biasanya difungsikan
sebagai bukti legal suatu kejadian tertentu.
6)
Cara Mencoblos dan Syarat yang Diperlukan Saat
ke TPS
a.
Pastikan sudah
terdaftar di DPT
b.
Datang ke TPS
membawa E-KTP dan surat C6
c.
Perhatikan Jenis
surat
d.
Coblos surat
memakai paku
e.
Setelah itu
dilipat dan dimasukan kotak suara
f.
Tangan di celupkan
tinta biru sebagai tanda sudah memberi suara
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa pemilihan gubernur Sumatra
Utara 2018 atau selanjutnya bisa
disebut Pilgub Sumut 2018 atau Pilgubsu 2018 akan dilaksanakan pada
27 Juni 2018 untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018–2023. Dengan Calon resmi dalam ajang pilkada
ini adalah mantan
Panglima Kostrad, Letnan
Jenderal Edy Rahmayadi, dan juga mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
B. Saran
Pada proses pemilihan gubernur Sumatra Utara ini
diperlukan penyebaran informasi lebih lagi di media sosial agar masyarakat
dapat mengetahui proses pemilihan.
Pilkada sebagai demokrasi lokal sudah selayaknya
dipersiapkan sematangnya oleh pemerintah daerah, KPUD, dan unsur terkait agar
mereduksi permasalahan-permasalahan yang akan terjadi.
Komentar
Posting Komentar